BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Wakaf Pertama dengan Agunan Imbal Hasil

22 Okt 2020 Bisnis
BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Wakaf Pertama dengan Agunan Imbal Hasil

BNI Syariah mendapatkan penghargaan sebagai bank syariah pertama yang menyalurkan pembiayaan berbasis wakaf pertama dengan agunan imbal hasil Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).

Penyerahan penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada BNI Syariah ini dilakukan dalam acara peresmian Retina Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Rabu (21/10/2020).

SEVP Bisnis SME & Komersial, Babas Bastaman mengatakan penghargaan yang diterima BNI Syariah dalam acara  peresmian Retina Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi ini merupakan bukti BNI Syariah dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia.

“Dalam hal ini BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam pemasaran Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) kepada masyarakat,” kata Babas, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2020).

BNI Syariah merupakan satu satunya bank yang menjadi penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk pembangunan retina dan glaukoma center di RS Achmad Wardi Serang Banten.

Sampai saat ini, fasilitas pembiayaan yang sudah disalurkan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS) sebesar Rp8,4 miliar.

Pembiayaan ini digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan pembelian alat kesehatan sebesar Rp8,32 miliar kemudian sisanya untuk pembelian ambulance sebesar Rp491,05 juta.

Sebelumya pada 9 September 2020, BNI Syariah telah melakukan kerjasama dengan PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS). Kerjasama ini terkait dengan akad pembiayaan antara pihak PT RSTS dengan BNI Syariah serta penandatangan PKS Tripartid antara pihak PT RSTS, BWI dan BNI Syariah.

Dalam PKS Tripartit antara BWI, PT RSTS, dan BNI Syariah, penyaluran bagi hasil sukuk CWLS seri SW001 selama jangka waktu pembiayaan di BNI Syariah akan diberikan untuk PT RSTS.

Nantinya, imbal hasil sukuk wakaf yang diperoleh BWI akan diserahkan ke RSTS sesuai yang kemudian digunakan untuk membayar angsuran atau kewajiban kepada BNI Syariah.

Saat ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menghimpun dana wakaf produktif sebesar Rp50,84 miliar dan telah ditempatkan dalam instrumen SBSN Sukuk Wakaf Seri SW001 tanggal 10 Maret 2020 dengan jangka waktu 5 tahun dan nilai imbal hasil yang diterima setiap bulan sebesar Rp181,3 juta selama 5 tahun. ***Jr/Sr.

 

Editor: Sarwono.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment