- Asuransi Sinar Mas Proteksi Pengunjung Kawasan Otorita Danau Toba
- Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills
- Swiss-Belexpress Rest Area Siapkan Penginapan yang Aman & Tenang Saat Libur Lebaran
- Rayakan Lebaran, Aston Bogor Tawarkan Paket Nginap Dengan Aktivitas Menarik
- Planet Ban Bersama Kemenkop UKM Hadirkan Layanan Uji Emisi Gas Buang
- KOBAR Lawan Dengue Gelar FGD, Upaya Menuju Nol Kematian Akibat Dengue
- Swiss-Belhotel International Rayakan Ramadhan Bersama Media, Influencer & Corporate
- Berkah Ramadhan, Elnusa Bagikan Santunan untuk Yatim & Dhuafa
- Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Elnusa Gelar Festival UMKM Ramadan
- Bank DKI Raih Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis DKI Jakarta
Ratusan Buruh Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Upah Minimun
Keterangan Gambar : Demo buruh di Kemenaker Ri (photo Marchel)
Jakarta - Sebanyak 3.790 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi demonstrasi akan berlangsung di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan juga di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Sementara kami turunkan 3.790 personel pengamanan untuk mengawal seluruh aksi pada hari ini," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Menurut Zulpan, aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda digelar oleh gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Unjuk rasa bertajuk Aksi 411 itu bakal dilaksanakan pada Jumat siang dan diperkirakan bakal diikuti oleh sekitar 750 orang.
"Dimulai pukul 13.00 WIB. Tuntutannya turunkan harga BBM, turunkan harga-harga, Tegakkan Keadilan Hukum," kata Zulpan.
Sementara untuk aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI digelar oleh serikat buruh, khususnya dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para buruh menuntut pembatalan aturan pengupahan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
"Perkiraan massa sesuai surat pemberitahuan 1.000 orang," pungkas Zulpan. ***JR/Rasurya/dari berbagai sumber.