
- Shopee Bagikan Tips Jitu Atur Keuangan di Bulan Ramadhan
- Kisah Nyata: Tak Ada Yang Percaya Ramelan Bisa Umroh
- Marks & Spencer Luncurkan Kampanye Global Terbaru Hello New Prices
- Erajaya Active Lifestyle Buka Pre-Order Nothing Ear (2), Simak Keunggulannya
- Tecno Spark 10 Series NFC Siap Meluncur Akhir Maret 2023, Ini Bocoran Fiturnya
- Erajaya Digital Resmikan Outlet Apple Premium Partner Pertama di Plaza Indonesia
- Takeda & PKJS UI Tingkatkan Kesadaran Tentang Peran Penting Perempuan
- Keren, Film Karya Anak Bangsa Berjaya di Kompetisi Sony Asia Pasifik
- Penuh Semangat, HASMI Gelar Musyawarah Menyambut Bulan Suci Ramadhan
- Generasi Milenial Tertarik Wirausaha Tapi Kurang Modal, Ini Solusinya
Bogor, Depok & Bekasi Serentak Terapkan PSBB Mulai Rabu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Pemkot Depok dan Pemkot Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak, mulai Rabu (15/04) atau Kamis (16/04/2020).
"Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di kutip dari Antara, dalam siaran langsung melalui YouTube, di Bogor, Sabtu (11/04/2020).
Setelah mendapat kabar persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dedie langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok Muhammad Idris dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, untuk membuat kesepakatan soal penerapan PSBB secara serentak.
Dalam dialog dengan Idris, Dedie mengusulkan penerapan PSBB mulai Rabu (15/04) atau Kamis (16/04), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB.
Saat berdialog dengan Rahmat Effendi, Dedie menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.
Sementara itu, di internal Kota Bogor, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanaganan COVID-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedie mengakui sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan pusat sebelum ada usulan PSBB.
Dengan penerapan PSBB, pihaknya akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan PSBB untuk daerah-daerah penyangga DKI. Soal penerapannya, itu diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). *(JR/Adn).
Editor: Sarwono