Ahok: Kalau Cuma Jadi Tukang Stempel, Untuk Apa Komisaris Pertamina Sampai 7 Orang

17 Nov 2020 Bisnis
Ahok: Kalau Cuma Jadi Tukang Stempel, Untuk Apa Komisaris Pertamina Sampai 7 Orang

Beberapa pernyataan terbaru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Komisaris Utama Holding PT Pertamina (Persero) pada acara diskusi webinar hari Sabtu 14 /11/2020 menarik untuk disimak. Secara tidak langsung terkesan Ahok telah menuduh Menteri BUMN Erick Tohir dalam mengelola BUMN telah melakukan malpraktek dan menyimpang dari UU Perseroan Terbatas. Ahok mengatakan, menurut UU Perseroan Terbatas, semua perusahaan termasuk BUMN harus memiliki komisaris, namun anehnya dalam penunjukan direksi perusahaan, yang berhak menentukan adalah Kementerian BUMN, bukan Dewan Komisaris. Kondisi tersebut menyebabkan banyak Direksi melompati wewenang komisaris dan bermain mata dengan Kementerian, dan Komisaris hanya dimintakan persetujuan saja alias tukang stempel. Sehingga tak heran banyak komisaris Bakortiba di perusahan BUMN dan anak usahanya, yaitu kerjanya hanya baca koran, tiap bulan terima bayaran. CERI sangat sepakat dengan apa yang dikatakan Ahok itu, akibat main mata itu akan fatal akibatnya, bisa terjadi matahari kembar di semua perusahaan BUMN, baik di holding maupun dengan sub holding dan anak usahanya. Sehingga wajar dalam menjalankan program kerja perusahaan akan selalu terhambat, karena sering terjadi tarik menarik kepentingan dan suara komisaris dicuekin, artinya entah sengaja atau tidak, Kementerian BUMN telah merancang fungsi 'Dewan Komisaris itu seperti harimau sirkus, tampaknya saja seram diluar, tapi setiap saat mudah dikendalikan dari Kementerian', Padahal, menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, fungsi komisaris di perusahaan BUMN sebagai mewakili pemegang saham Pemerintah sangat penting dan strategis dalam mengawasi kerja direksi sepanjang tahun apakah sesuai RKAP yang telah disetujui oleh kementerian BUMN. Bahkan didalam organ komisaris itu ada Komite Audit, dan Dewan Komisaris bisa membatalkan proyek investasi yang diusung dewan Direksi yang dianggap akan membahayakan perusahaan dikemudian hari. Dan Dewan Komisaris juga punya wewenang juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk menon aktifkan anggota Direksi atau secara keseluruhan yang KPI nya buruk atau telah melakukan perbuatan tercela. Bukti nyata keluhan Ahok itu bisa terlihat kasat mata, hari ini kita menyaksikan banyak proses bisnis proyek proyek strategis pertamina terhambat akibat belum tuntasnya restrukturisasi organisasi Pertamina yang dilakukan pada Juni 2020, dalam hal ini Kementerian BUMN tak bisa lepas tangan, karena persetujuannya datang dari Menteri BUMN. Menurut catatan Lembaga CERI, selama Pemerintahan Jokowi, tak kurang lima kali sudah bongkar pasang struktur organisasi Pertamina, katanya perubahan struktur organisasi Pertamina berdasarkan kajian konsultan yang telah dibayar ratusan miliar oleh Pertamina, kalau ditotal semuanya mungkin sudah triliunan uang Pertamina dihamburkan untuk konsultan ini, tentu wajar publik minta pertanggungjawaban kepada BPK RI dan BPKP yang rutin mengaudit Pertamina. Anehnya lagi perubahan struktur organisasi sudah dijalankan, baru belakangan minta pendapat hukum ke Jamdatun Kejaksaan Agung, apa tidak aneh lagi, bahkan lebih konyol lagi Direktur Penunjang Bisnis Holding Pertamina M Haryo Yunanto bilang belum terima pendapat hukum itu kepada wartawan Gatra, padahal menurut Jamdatun sudah diserahkan jauh hari. Terakhir, CERI saat ini lagi memantau secara serius beberapa proses bisnis yang dilakukan oleh Pertamina dan anak usahanya diduga telah menyimpang dan berpotensi merugikan, jika saran dan peringatan yang sering kami rilis tidak diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah langkah hukum sesuai UU, antara lain secara resmi melaporkan ke Penegak Hukum dan akan menggugat ke Pengadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Adapun proyek proyek yang lagi kami teropong adalah sebagai berikut ; 1. Tender Pembangunan Kilang Olefin Tuban senilai Rp 50 Triliun oleh PT Kilang Pertamina International. 2. Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Trliun oleh PT Telkom Tbk. 3. Pemilihan mitra investasi pemasangan pipa blok Rokan oleh PT PGN Tbk dan PT Pertagas senilai Rp 4,5 triliun, termasuk tata cara pemilihan oleh PT Kratatau Stell untuk pengadaan pipa, dan subkontraktor EPC oleh PT PGASol dan PT Pertamina Driling Contractor. Sehingga kalau kata Ahok peran komisaris hanya tukang stempel, perlu diajukan pertanyaan kepada Menteri BUMN untuk apa Pertamina harus punya 7 Komisaris, hanya untuk mengawasi 6 Direksi di Holding, sementara sub Holding nya juga punya komisaris, apakah itu bukan pemborosan yang nyata ?. Mungkin Budi Sadikin sebagai Wamen BUMN yang sekaligus Komisaris juga di Pertamina bisa menjelaskan secara terang benderang ke publik. Yusri Usman (Direktur Eksekutif CERI).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment