CERI: Penasihat Hukum Istri Ferdy Sambo, Durjana atau Sarjana Hukum?

29 Agu 2022 Nasional
CERI: Penasihat Hukum Istri Ferdy Sambo, Durjana atau Sarjana Hukum?

 

Mendengarkan keterangan pers istri Sarmauli Simangunsong Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tentang laporan polisi terhadap Almarhum Brigjen Joshua, yang diduga dan belakangan dilaporkan telah melecehkan dan mengancam akan membunuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), merasa tidak nyaman dan terganggu hati dan pikirannya, kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, di Medan, Minggu (28/8/2022). 

Itu mengingat, sepengetahuannya, orang selalu mengatakan bahwa hanya hal-hal baik yang diingat atau dibicarakan orang yang sudah meninggal.

Karena menurut CERI hukum selalu menjunjung tinggi kesusilaan dan kesusilaan dalam masyarakat, maka karena kepeduliannya itu, Yusri kemudian memanggil sahabatnya praktisi hukum Augustinus Hutajulu, menanyakan apakah orang yang sudah meninggal bisa dijadikan tersangka atau dianggap bersalah? 

Sahabatnya kemudian berkata, “Itu tidak benar! Janganlah kamu mengatakan apa-apa selain kebaikan tentang orang mati (de mortuis nil nisi bonum), kecuali untuk hal-hal yang telah terbukti secara hukum telah dilakukan, dan itu harus untuk manfaat yang paling diperlukan. . Itu telah menjadi pepatah yang diakui secara universal (tidak mengatakan apa-apa selain kebaikan tentang orang mati)," kata Augustinus. 

Sebenarnya menurut Augustinus Hutajulu, dalam pasal 320 ayat 1 KUHP disebutkan juga, “Barang siapa melakukan perbuatan terhadap orang mati yang sekiranya masih hidup akan dicemarkan atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 300 (tiga ratus Rupiah).”

Bab ini termasuk dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Jadi terlepas dari ancaman pidana yang relatif ringan, perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk Tindak Pidana, dengan kata lain pelaku dapat disebut sebagai pidana.

Mendengar komentar rekannya, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kaget karena yang berkomentar dan yang menjadi kuasa hukum atau penasehat hukum Putri Candrawati adalah sarjana hukum, bahkan Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong menyandang gelar doktor di bidang hukum, gelar tertinggi dari Universitas.

“Lalu, kalau perbuatan yang disebutkan dalam pasal 320 ayat 1 KUHP itu pidana, saya bingung itu penjahat atau sarjana hukum? Karena menurut KBBI, durjana juga berarti penjahat atau kriminal," kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu juga mengatakan, penerima kekuasaan juga harus mengetahui bahwa kekuasaan yang diterima haruslah kekuasaan untuk melakukan hal-hal yang tidak dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, atau disebut juga alasan yang halal, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata. Jika kuasa diberikan dengan alasan atau alasan yang tidak halal, maka kuasa tersebut tidak sah dan batal demi hukum (null and void) dan oleh karena itu harus dianggap tidak pernah ada.

Mendengar itu, Yusri Usman mengaku semakin bingung dan marah karena Sarmauli Simangunsong masih blak-blakan di media saat menggelar konferensi pers pada 4 Agustus 2022 di Jakarta, saat Sarmauli masih menyatakan tim hukumnya sedang mengevaluasi almarhum Brigjen Joshua. . yang menjadi tersangka pelecehan seksual yang dilaporkan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sarmauli juga menyatakan bahwa sebagai penasihat hukum Putri Candrawati, dia sangat berharap proses tindak lanjut laporan polisi ini cepat, adil dan transparan. 

Padahal, kata Yusri, jika kewenangan yang diterima Sarmauli dkk adalah kewenangan dalam rangka pelaporan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1337 KUHP serta pasal 320 KUHP, berarti segala sesuatu yang dikatakan Sarmauli. dalam jumpa pers serta segala sesuatu yang dikatakan oleh tim hukum PK selama ini adalah perbuatan pribadinya dan bukan sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum, karena kewenangannya batal demi hukum.

Begitulah jika seseorang merasa berwenang untuk menerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum, kesusilaan dan ketertiban, mungkin nantinya orang tersebut akan menerima kuasa untuk meludahi muka seseorang atau piring orang yang sedang makan. 

Menurut Yusri, meski Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyatakan penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana, CERI menilai seharusnya lebih akurat, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti atau setidaknya demi kepentingan hukum karena yang dilaporkan adalah orang yang telah meninggal.

Tidak ada cukup bukti bahwa Brigadir Joshua menyalahgunakan PC. Lagi pula, mungkinkah penyidikan tanpa memeriksa tersangka kecuali dalam kasus pemeriksaan in absentia, sedangkan masalah pelecehan mengancam membunuh bukan sesuatu yang bisa diperiksa secara in absentia?.

“Aneh kan, seperti yang dikatakan Augustinus Hutajulu, setiap sarjana hukum harus mengetahui dan menghargai praduga tidak berkomitmen bahwa seseorang harus dianggap tidak/belum melakukan tindak pidana sebelum terbukti melakukannya ( praduga non-komitmen)? Sepertinya selama ini kita hanya mengenal asas praduga tak bersalah yang artinya kalaupun melakukan sesuatu belum tentu bersalah," kata Yusri.

“Lalu dari mana dan apa dasar Sarmauli Simangunsong dan kawan-kawan menyatakan dan atau melaporkan bahwa Brigadir Joshua melecehkan dan mengancam akan membunuh kemudian berani menggelar jumpa pers, bahkan mengungkap hal-hal yang penyidik ​​tidak berani ungkapkan karena belum berani mengungkapnya. belum menjadi fakta? Mengapa mereka tidak menghargai anggapan tidak melakukan? atau mereka memang belum/belum mengetahuinya?" tanya Yusri Usman.

Dengan demikian, kesimpulan Yusri Usman, perbuatan atau perbuatan atau perkataan mereka yang mengaku sebagai penasehat hukum Putri Candrawati adalah perbuatan pribadi untuk kepentingan diri sendiri, bukan perbuatan atau perbuatan atau perkataan sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum dan karenanya tidak dapat dikaitkan dengan kekebalan seorang pengacara.

“Selain itu, seorang pengacara pun tidak dapat dilindungi di bawah hak kekebalan jika tindakannya tidak dilakukan dengan itikad baik. Kemudian, apakah konferensi pers seperti itu dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh pasal 320 KUHP tetap disebut dengan itikad baik? ?” tanya Yusri Usman lagi.

“Seharusnya keluarga Almarhum Brigjen Joshua melaporkan dan/atau mengadukan perbuatan mereka yang mengaku sebagai penasehat hukum atau kuasa hukum dan juga KPP sendiri telah melakukan tindak pidana yang patut diduga berdasarkan pasal 320 ayat 1 KUHP. Kode juncto. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sekalipun perlu dikaitkan dengan Pasal XIV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena perbuatan mereka ditengarai telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat Batak, khususnya Hutabarat. klan,” kata Yusri.

Yusri Usman juga mengharapkan para penasehat hukum atau otoritas hukum atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Sambo untuk berbicara berdasarkan fakta dan bukan pendapat atau perspektif apalagi berdasarkan informasi tanpa menyebutkan secara lengkap siapa pelapornya karena penasihat hukum tidak menjalankan profesinya sebagai jurnalis. 

“Jangan sampai ada pengaruh dari informasi yang diberikan yang dikatakan bersumber dari orang-orang yang dipercaya oleh penasihat hukum atau otoritas hukum, hanya untuk mencoreng citra Polri yang kita cintai dan banggakan. dari. Kalau ada Kombes atau Jenderal yang memberi informasi, sebutkan nama Kombes dan nama Jenderal agar ada konfirmasi dan klarifikasi agar tidak menjadi fitnah," tegas Yusri.

“Hukum berbicara tentang dan didasarkan pada fakta, bukan pendapat dan bukan pandangan setiap orang, bahkan jika dia ahli dan jelas pada gilirannya, hakimlah yang berwenang untuk menilai sesuatu sebagai undang-undang. Padahal bukan kuasa hukum/penasihat hukum, bukan polisi, bukan kejaksaan, apalagi anggotanya," kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu pernah berkata kepadanya, "Sebuah fakta tidak memberi ruang bagi kemungkinan apapun." Jadi, jangan sembarangan menyebut sesuatu sebagai fakta. Jadi misalnya Anda mengatakan sumber Anda sembilan puluh sembilan persen dapat diandalkan, itu berarti Anda masih meragukan sumber Anda sendiri, setidaknya satu persen. Perlu Anda ketahui, menyebarkan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta juga bisa dianggap menyebarkan berita bohong dengan segala akibat hukumnya. 

Lebih lanjut Yusri mengatakan, kita harus selalu mengingat apa yang dikatakan Caesar Marcus Aurelius (26 April 121 – 17 Maret 180) bahwa, “Semua yang kita lihat adalah perspektif, semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta”.

“Jadi, semua otoritas hukum atau penasihat hukum terkait atau semua yang mengomentari kasus Sambo dkk, tidak bisa bicara, tidak bisa menyampaikan pendapat karena media sosial bukan forum ilmiah. Juga jangan mengatakan sesuatu yang tidak jelas atau tanpa menyebutkan siapa sumbernya karena akan semakin mengaburkan suasana dan bahkan dapat berupa pengadilan oleh masyarakat atau oleh pers (trial by the press). Lebih berbahaya lagi, ketika berita yang tidak berdasarkan fakta menimbulkan kerancuan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi nasional, khususnya Polri,” kata Yusri.

“Kita harus berhati-hati agar tidak sampai tanpa disadari, kita memberikan kesempatan kepada pembuat onar yang menginginkan kekacauan di masyarakat dengan menggunakan alat atau melalui otoritas hukum atau pengamat dengan memberikan informasi yang menyesatkan. Kemenkominfo harus benar-benar mencegah beredarnya hoax dalam bentuk apapun. bentuk, terutama berupa grafik yang sumbernya tidak jelas,” tambah Yusri Usman.

Selain itu, menurut Yusri, polisi sebagai penegak hukum harus tegas dan berani dalam memanggil dan memeriksa siapa saja yang berani berbicara tanpa menyebutkan fakta atau sumber informasi dari apa yang dikatakannya. 

“Kalau tidak berani menyebutkan sumber informasinya, harus dibawa ke pengadilan demi kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Karena sebagaimana dikatakan Augustinus Hutajulu, hukum tidak ada artinya jika tidak ditegakkan (hukum tidak ada artinya tanpa penegakan). Masyarakat tidak bisa begitu saja berlindung pada kebebasan berpendapat di media sosial karena media sosial bisa dibaca oleh semua kalangan, baik intelektual maupun masyarakat biasa, hingga berpotensi menimbulkan kericuhan bahkan kerusuhan, jadi medsos bukan forum ilmiah,” tegasnya. .Yusri Usman.

Yusri Usman melanjutkan, hiruk pikuk kasus Sambo merebak di mana-mana dan semakin seru bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan. Sebagai gambaran, ada berita sensasional yang bersumber dari Kamarudin Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa Presiden SBY pernah sujud dalam ibadah dan mengatakan bahwa di Indonesia salah satu pengacara yang biasa disembah presiden adalah dirinya sendiri. Kamarudin Simanjuntak mengatakan hal itu terkait dengan kasus Hambalang. 

“Anda bebas menilai dalam benak Anda siapa Presiden SBY, kinerja dan reputasinya, tetapi Anda harus tahu bahwa dari 2005 hingga 2014 SBY adalah Presiden resmi Republik Indonesia, presiden saya dan presiden semua warga negara Republik. . dari Indonesia. "Sayangnya, setidaknya ada keluarga SBY atau Partai Demokrat yang secara resmi mengklarifikasi berita ini atau melaporkannya atau mengadu ke polisi, jika isi berita tidak disetujui," tegas Yusri.

Pada akhirnya, Yusri berharap kasus Sambo yang di satu sisi telah merusak citra polisi dan di sisi lain merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi keluarga mendiang Brigjen Joshua Hutabarat, tidak bisa menjadi ajang kerusuhan sosial. . kenaikan pangkat atau ketenaran bagi orang-orang tertentu. 

“Dalam pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak Sipil dan Politik secara jelas disebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi demi keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain. Oleh karena itu, kebebasan yang disebutkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 harus segera dijadikan hukum organik agar kebebasan tersebut memiliki batasan yang jelas dan tidak benar-benar menimbulkan kekacauan di masyarakat," pungkas Yusri.   ***JR/Won.

 

editor: Sarwono.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment