- PT RMKO Pertahankan Kinerja Gemilang di Tengah Investment Stage
- RMK Energy Pertahankan Kinerja Positif yang Ditopang Segmen Jasa
- Penerbitan Obligasi Korporasi Nasional Capai Rp26,4 Triliun di Kuartal I 2024
- Pefindo Terima Amanah Surat Utang Korporasi Rp 53,17 Triliun Hingga Kuartal I
- Asuransi Sinar Mas Proteksi Pengunjung Kawasan Otorita Danau Toba
- Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills
- Swiss-Belexpress Rest Area Siapkan Penginapan yang Aman & Tenang Saat Libur Lebaran
- Rayakan Lebaran, Aston Bogor Tawarkan Paket Nginap Dengan Aktivitas Menarik
- Planet Ban Bersama Kemenkop UKM Hadirkan Layanan Uji Emisi Gas Buang
- KOBAR Lawan Dengue Gelar FGD, Upaya Menuju Nol Kematian Akibat Dengue
Diduga Ada Penyimpangan, CERI Akan Gugat Tim Tender Pertamina Kilang Ofelin TPPI Tuban
Penegak Hukum Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah melayangkan beberapa surat konfirmasi terkait soal transparansi, independensi dan fairness serta akuntabilitas oleh tim tender terhadap proses tender FEED dan EPC Kilang Olifin TPPI kepada PT Kilang Pertamina International dan kepada Tim Jamintel, Bareskrim serta BPKP sejak 23 - 30 September 2020.
Namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari sekretaris perusahaan PT KPI, VP Corcom Pertamina maupun pihak terkait lainnya.
Terkhusus soal teknis pendampingan oleh unsur penegak hukum dalam proses tender tersebut seperti yg pernah dikatakan oleh VP Corcom Pertamina keberbagai media, karena publik membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya, bukan asal klaim seperti yg dirilis oleh VP Corporate communication ( Corcom) Pertamina selama ini terkesan menyesatkan publik.
Sependek informasi yang kami telah peroleh, ternyata teknis pedampingan masih sebatas memberikan rambu rambu saja untuk dipedomani oleh tim tender, bukan keterlibatan langsung mengawasi tahap demi tahap untuk memverifikasi dokumen administrasi 4 konsorsium, sehingga apabila terjadi penyimpangan dari rambu rambu yang diberikan oleh tim pendampingan, maka tanggung jawab hukumnya melekat bagi tim tender atau pihak pihak yang mengintervensi tim tender.
Adapun tender tersebut sebelumnya diikuti oleh 4 (empat) konsorsium internasional, yang tediri dari Konsorsium Daelim Industrial – Wijaya Karya – McDermott Indonesia (“Konsorsium Daelim”), JO Hyundai
Engineering Co., Ltd. – Saipem SpA – Rekayasa Industri – PT. Enviromate Technology International (“JO
Hyundai Engineering Co., Ltd.”), Konsorsium GS E&C – Adhi Karya – Technimont SpA (“Konsorsium GS
E&C”), serta Konsorsium Technip – Tripatra – Samsung Engineering (“Konsorsium Technip”).
Apabila tim tender Pertamina tetap meneruskan proses penunjukan konsorsium terpilih dari dua konsorsium yang telah diloloskan oleh tim tender dari 4 peserta konsorsium yang ikut tender pembangunan komplek kilang olifin bernilai sekitar Rp 50 triliun.
Maka, lembaga CERI akan melakukan 2 upaya hukum lanjutan, yaitu pertama akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada semua penegak hukum terkait, dan kedua akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pertamina yang diduga kuat telah menguntungkan konsorsium tertentu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikianlah sikap kami sehubungan dugaan telah terjadi penyimpangan proses tender kilang olifin berdasarkan Permen BUMN nomor 09/BUMN/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada BUMN dan Permen BUMN nomor 08 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan BUMN.***Jr.
Penulis: Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).