Majelis Hakim PN Pekanbaru Nyatakan Terima Legal Standing LPPHI
Perkara Limbah TTM Blok Rokan Berlanjut

07 Okt 2021 Nasional
Majelis Hakim PN Pekanbaru Nyatakan Terima Legal Standing LPPHI

Keterangan Gambar : Sidang Gugatan LPPHI Terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau, di PN Pekanbaru., Kamis (07/10/21). foto Ist.


Sidang Ketujuh Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali berlangsung Kamis (7/10/2021) mulai pukul 16.46 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti SH. PN Pekanbaru. 

Agenda sidang kali ini, Pembacaan Penetapan Terhadap Legal Standing Penggugat LPPHI. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 202

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang dibuka tepat pada pukul 16.46 WIB. Majelis Hakim lantas langsung membaca penetapan majelis terhadap legal standing LPPHI.

Dalam penetapannya, Majelis Hakim memutuskan LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut. Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Majelis Hakim dalam penetapan tersebut menyatakan telah berpendapat bahwa LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan berpendapat bahwa LPPHI telah pula mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian Majelis Hakim menyatakan LPPHI sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.  Majelis Hakim lantas mengetok palu atas penetapan tersebut tepat pada pukul 16.59 WIB. 

"Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Sidang kemudian berlanjut, Majelis Hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.

Terkait penetapan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan LPPHI tersebut. 

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini," ungkap Josua Hutauruk SH.

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., menyatakan memang sudah layak dan memang sudah memenuhi syarat legal standing LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup. 

"Kita akan tunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup itu harus dipulihkan dan ini sudah dibuktikan oleh LPPHI di lapangan," ungkap Tommy.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone, S.H., C.L.A., dan Muhammad Amin S.H., menyatakan majelis hakim dalam menetapkan hal ini tentunya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap. "LPPHI legal standingnya sudah sesuai ketentuan dan berhak mengajukan gugatan ini," ungkap Bone.

"Harapan kita kalau memang para tergugat beritikad baik, laksanakan lah semua tuntutan pemulihan limbah sesuai UU Lingkungan Hidup yang diajukan LPPHI, dan itu bisa dinyatakan saat mediasi nanti," ungkap Bone.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi, S.H menyatakan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua telah tepat secara hukum yang menyatakan LPPHI mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup ini. 

"Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Riau yang terkena Limbah TTM. Kami siap untuk melanjutkan proses sidang selanjutnya," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Sementara itu, Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar menyatakan  LPPHI sudah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan tersebut. "Dan yang lebih penting, seperti apa pemulihanya dan waktunya juga harus jelas nanti," ungkap Mandi Sipangkar.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H sebagai kuasa Penggugat. Sidang juga dihadiri oleh semua Kuasa Para Tergugat. ***JR/SW.

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment