Mercedes-Benz Indonesia Berikan Sprinter Van kepada Dinkes DKI Jakarta
Dukung Pelayanan Kesehatan

09 Mei 2020 Sosial
Mercedes-Benz Indonesia Berikan Sprinter Van  kepada Dinkes DKI Jakarta

Keterangan Gambar : Foto kiri-kanan: Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director, Sales Operation and Product Management, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, bersama dengan Drg. Iwan Kurniawan M.Si, M.H.Kes., Kepala Pelayanan Ambulans Gawat Darurat, Dinas Kesehatan, Provinsi DKI Jakarta.


Dukungan Mercedes-Benz: Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi kehidupan setiap orang. Di saat seperti ini, Mercedes-Benz hadir untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia turut memberikan dukungannya dengan menyediakan satu unit Sprinter Van kepada Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Melalui bantuan Sprinter Van, petugas medis dapat melakukan mobilisasi dari satu institusi kesehatan ke lokasi lainnya, terutama di saat yang sangat dibutuhkan ditengah pandemi COVID-19.

Sprinter Van akan dioperasikan oleh AGD sebagai dukungan logistik kepada petugas medis yang merupakan garda depan dalam melawan COVID-19.

Foto kiri-kanan: Dennis Kadaruskan, Department Manager Public Relations, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia bersama dengan Drg. Iwan Kurniawan, Kepala Pelayanan Ambulans Gawat Darurat, Dinas Kesehatan, Provinsi  DKI Jakarta

Presiden Direktur, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun mengatakan, kondisi saat ini merupakan masa yang sulit. Selain memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan mitra bisnis, pihaknya juga merasa bertanggung jawab untuk mendukung para pejuang di garda depan; seperti petugas medis.

"Dengan menyediakan Sprinter Van kepada AGD, kami yakin bahwa Mercedes-Benz dapat memenuhi kebutuhan transportasi untuk petugas medis yang harus tetap siaga ditengah pandemi ini,” kata Choi Duk Jun,dalam keterangan pers, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mercedes-Benz Sprinter merupakan kendaraan van penumpang dengan kapasitas hingga 20 orang dan akan digunakan oleh Ambulans Gawat Darurat selama periode 6 bulan. AGD ditunjuk oleh Dinas Kesehatan sebagai penyedia layanan gawat darurat untuk provinsi DKI Jakarta. *(JR/Sar).

 

Editor: Sarwono.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment