Pengawas LPPHI Pertanyakan, Jika Sesuai SOP Kenapa Mencuat Mega Skandal Bioremediasi?

15 Jun 2022 Nasional
Pengawas LPPHI Pertanyakan, Jika Sesuai SOP Kenapa Mencuat Mega Skandal Bioremediasi?

Pertanyaan Penasehat Hukum SKK Migas Otto Bismarck Fathullah mengenai fasilitas soil bioremediation facility (SBF) PT Chevron Pacific Indonesia terhadap Ahli Teknik Lingkungan Agus Bambang pada sidang gugatan LPPHI terkait limbah TTM Chevron di Blok Rokan, Selasa (14/6/2022) lalu, tampaknya menuai tanggapan kritis. 

Ketua Dewan Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar, Selasa (14/6/2022) kepada wartawan mengungkapkan, menurut keterangan yang ia himpun, teknologi yang dipakai oleh CPI untuk bioremediasi adalah teknologi sederhana,    limbah B3 dibawa ke kolam ukuran 100 meter x 100 meter dengan kedalaman 1 meter, kemudian limbah B3 diaduk dengan pupuk untuk menurunkan TPH ( Total Petroleum Hidrocarbon) limbah B3 menjadi di bawah satu  persen dan memerlukan waktu kurang lebih tiga bulan.

"Kalau lebih dari tiga bulan TPH tidak turun di bawah satu persen, berarti ada sesuatu dengan pupuk tersebut. Nah, kenapa orang CPI kemarin banyak yang masuk LP Sukamiskin? Karena sudah lebih dari empat bulan, TPH di SBF belum juga turun TPH-nya di bawah satu persen. Maka beberapa orang CPI melakukan investigasi. Setelah dilakukan investigasi ternyata CPI waktu itu diduga beli pupuk palsu," ungkap Mandi menceritakan keterangan yang ia peroleh dari sumber terpercaya.

Mandi melanjutkan, diduga penggunaan pupuk palsu itu ketahuan karena Procurement CPI memilih harga yang terendah, di bawah harga standar Pemerintah.

"Dan di Indonesia banyak sekali beredar pupuk palsu. Padahal SKK Migas sudah mengganti semua biaya itu dengan skema cost recovery CPI sebesar USD27 juta," ungkap Mandi.

Mandi memaparkan, ia pun memperoleh keterangan bahwa kelemahan dari metode bioremediasi CPI ini antara lain waktu yang sangat lama, apa lagi kalau musim hujan lantaran fasilitas SBF itu tidak tertutup, sering terjadi air hujan itu mengalir ketempat yang rendah membawa larutan limbah tersebut.

"Kemudian juga, dari keterangan saya yang peroleh, orang di lapangan di SBF kelemahannya  tidak tahu atau tidak bisa membedakan mana pupuk asli dan mana pupuk palsu. Belum lagi karyawan di SBF 100 persen kontraktor , sehingga quality assurance atau quality control tidak bisa di pertanggungjawabkan," ungkap Mandi.

Lebih lanjut diungkapkan Mandi, SBF Chevron tidak ada di Duri, yang ada hanya di Minas, Pematang dan Bangko. 

"Sampai sekarang, ada petinggi  CPI yang gak berani pulang ke Indonesia gara-gara kasus korupsi bioremediasi tahun 2013 itu.  Alexia Tirtawijaya sejak kasus ini terungkap gak berani pulang ke Indonesia," ungkap Mandi.

Sehingga, lanjut Mandi, dengan keterangan yang terungkap tersebut, sangat lah tidak tepat apabila Penasehat Hukum SKK Migas pada sidang LPPHI itu seolah-olah mau menyatakan bahwa dengan adanya SBF Chevron itu berarti CPI sudah memiliki SOP yang sesuai aturan dan sudah benar.

Lagi pula kata Mandi, dengan total limbah B3 jutaan meter kubik, jika hanya pakai 6 kolam SBF, kapan bisa selesainya pemulihan limbah TTM B3 di blok Rokan?, karena seiring waktu sekarang ada juga kegiatan pemboran ratusan sumur PT Pertamina Hulu Rokan saat ini juga menghasilkan limbah, pasti kalah cepat.

"Jika SBF itu sudah benar sesuai SOP, tentu tidak mencuat skandal korupsi yang menghebohkan tahun 2013 itu," tutup Mandi.

Lagipula, kata Mandi, SBF tidak ada kaitanya tengan pemulihan fungsi lingkungan hidup Blok Rokan. "Sebab pemulihan harus dilakukan di areal perkebunan masyarakat, daerah aliran sungai dan hutan. Sedangkan SBF tempat pengolahan limbah yang sudah diangkut ke sana," lanjut Mandi.

Sebagaimana diketahui, sejak terbongkar tahun 2013 silam, kasus bioremediasi CPI itu telah menyeret Ricksy Prematuri Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo ke balik jeruji besi. 

Selain itu, tiga pegawai PT CPI, Kukuh Kertasafari Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Sumatera Light South (SLS) Minas, Endah Rumbiyanti Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Widodo Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau juga dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah pada perkara korupsi yang dibongkar Kejaksaan Agung RI itu. Tak hanya itu, ada Bahtiar Fatah dari CPI yang masuk Sukamiskin. ***JR/Won.

 

Editor: Sarwono




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment