Polemik Pilkades Tango Molas: Panitia Dinilai Tidak Obyektif dan Tidak Netral

24 Jun 2021 DAERAH
Polemik Pilkades Tango Molas: Panitia Dinilai Tidak Obyektif dan Tidak Netral

Proses pemilihan Kepala Desa di Desa Tango Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur menuai polemik. Pasalnya, panitia dilaporkan tidak obyektif dan transparan dalam proses seleksi calon kepala desa. 

Hingga saat ini, panitia belum melakukan proses penetapan calon kepala desa Tango Molas. Hal itu dikarenakan masih adanya beberapa bakal calon yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 23 Tahun 2016.

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, kurang obyektifnya panitia adalah penyebab utama. Pasalnya, masih ada anggota panitia yang punya kepentingan dalam pemilihan kepala desa di Desa Tango Molas. Hal itu diakui oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Yohanes B.D Taruk.

"Saya hanya menjelaskan bahwa panitia desa tidak sejalan. Ada orang-orang tertentu yang bergerak di panitia hanya karena kepentingan,  tetapi tuntutan dari panitia kabupaten bahwa panitia harus kompak untuk menegakkan sesuai aturan. Jadi, kami sebagai panitia dilema dengan dua masalah yang ada," jelas pria yang disapa Hasto tersebut.

Hal itu pun diakui Belasius Ilen, salah satu anggota panitia yang lain, yang diwawancarai media ini. Ia mengaku ada anggota panitia yang punya kepentingan pada badan calon tertentu sehingga penetapan badan calon ditunda.

"Sebenarnya alasan penundaannya itu karena adanya perbedaan asumsi dari anggota panitia," jelasnya, Senin (21/06/2021).

"Karena terus terang saja, ada panitia yang ada kepentingan pribadinya. Kami ini masing-masing mempertahankan kebenaran soal berkas," akunya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang dialami panitia dalam penetapan badan calon pilkades adalah adanya perbedaan pemahaman asumsi persyaratan. Sebagai contohnya, ada badan calon yang memasukkan NEM (transkrip nilai) sebagai pengganti ijazah.

Padahal berdasarkan peraturan Bupati Manggarai Timur No. 23 Tahun 2016, berkas persyaratan yang diperbolehkan hanya ijazah asli. 

Pasal  30 ayat (4) dalam Perbup tersebut menjelaskan: "Calon Kepala Desa wajib menunjukkan Ijazah asli dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Ijazah terakhir". 

Terkait dengan aturan tersebut, maka dipastikan bagi badan calon yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti pilkades. Dan untuk kelengkapan berkas yang ada, harus transparan dan dibuka ke masyarakat.

Untuk diketahui, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai Timur kali ini diikuti oleh 27 desa, yang tersebar di 6 (enam) kecamatan. ***JR/Win/Koresponden NTT.

 

Editor: Sarwono.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment