- Inisiatif #SayangBumi, Acer Indonesia Lakukan Penanaman Ribuan Mangrove
- Untuk Pertama Kalinya, Strawberry Korea Akan Dibudidayakan di Indonesia
- Halal Bihalal Perwira Elnusa, Momentum Rasa Syukur & Tingkatkan Kinerja
- Zest Hotels International Rayakan Ultah Ke-11, Bagikan Voucher Menginap
- Libas Jalur Jakarta - Mandalika, MG Buka Jalan untuk Kendaraan Listrik Tanah Air
- Omega Hotel Segera Luncurkan Restoran Indonesia, Ramela - Cultural Taste of Indonesia
- MST Golf Resmikan Gerai ke-3 di Summarecon Mall Serpong, Hadirkan Koleksi Golf Edisi Terbatas
- Masuki Tahun Ke-5, TransTRACK Cetak Pertumbuhan Pendapatan Tahunan 344%
- Kolaborasi ELNUSA & PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
- Tunjukkan Stabilitas Prospek Perusahaan, ELNUSA Kantongi Peringkat idAA dari PEFINDO
Terganjal Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Proses Hukum Cakades Petahana Watu Arus
Keterangan Gambar : Cakades Petahana Desa Watu Arus, Paulus Anam
Manggarai Timur - Masyarakat Desa Watu Arus, Kecamatan Lamba Leda Timur meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur segera memproses Cakades Petahana Desa Watu Arus.
Pasalnya, beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan/penyelewengan DD dan ADD oleh Kepala Desa Watu Arus ke Kapolres Manggarai Timur.
Terkait laporan tersebut, hingga saat ini Kapolres Manggarai Timur belum memeriksa Cakades petahana tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut.
Berdasarkan data laporan tertanggal 24 Maret 2021 yang diterima media ini, ada 11 item dugaan penyelewengan Dana Desa yang tidak terealisasi, yakni:
1. Jalan setapak menuju SMP SATU ATAP Reca yang belum terealisasi
2. Honor tenaga relawan Covid-19 untuk bulan Mei - Juni tahun 2020 yang belum dibayar
3. Pembangunan rumah layak huni anggaran 2020 senilai Rp. 146.156.890 untuk 10 unit rumah. Selain itu, juknis pembangunannya tidak pernah diketahui masyarakat penerima manfaat.
4. Dukungan operasional dan peningkatan kapasitas bagi kader pendidikan dan KPL tahun amggaran 2018 - 2019 masih memiliki tunggakan sebesar Rp. 15.000.000
5. Dukungan Operasional dan peningkatan kapasitas bagi kader pendidikan dan KPL tahun amggaran 2019 - 2020 masih memiliki tunggakan sebesar Rp. 30.000.000
6. RAPBDes tidak pernah diberikan kepada BPD
7. Kantor Desa Watu Arus tidak difungsikan
8. Papan tender proyek Pekerjaan Air Minum Bersih dan Lapen tahun anggaran 2020 tidak ada
9. Pembangunan/peningkatan Sambungan Air Minum Bersih ke rumah tangga tahun 2020 dengan total dana Rp.99.566.834 belum tuntas
10. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak ada
11. Pembangunan Sarana dan Prasarana kesehatan tahun anggaran 2017 belum selesai dikerjakan, dengan total anggaran sebesar Rp.69.803.166.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Watu Arus, Wihelmus Etwin Surayon, meminta DPMD dan inspektorat segera memproses Paulus Anam dan tak keluarkan rekomendasi bebas temuan karena itu artinya melanggar hukum.
"Kami minta Kapolres Matim segera proses ini sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Biar harapan masyarakat terjawab, khususnya penerima manfaat", tutur Etwin.
"Itu wewenang dinas terkait (inspektorat), karena kalau memang dia (Paulus Anam) terbukti tidak mungkin dinas terkait (inspektorat) memberi rekomendasi utk mencalonkan diri di Pilkades 2021", jelas Etwin via pesan WhatsApp.
Selain itu, Etwin juga meminta Kepala Desa Watu Arus, Paulus Anam, untuk terbuka soal permasalahan yang ada.
"(Kami meminta) keterbukaan antara Pemdes (Kades Paulus Anam, red) dengan masyarakat", pinta Etwin
Untuk diketahui, salah satu syarat bagi Kades petahana agar bisa mencalonkan dirinya adalah adanya rekomendasi bebas temuan dari inspektorat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa.
Syarat pencalonan Kepala Desa Pasal 1 huruf (n) menyatakan: "tidak pernah menyalahgunakan keuangan desa khusus bagi calon incumbent".
Dalam penjabarannya, dijelaskan bahwa hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Jika yang bersangkutan terganjal temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintah desa selagi menjabat, maka dinyatakan gugur dalam pencalonannya. ***JR/Drw/Koresponden Biro NTT.