- MST Golf Resmikan Gerai ke-3 di Summarecon Mall Serpong, Hadirkan Koleksi Golf Edisi Terbatas
- Masuki Tahun Ke-5, TransTRACK Cetak Pertumbuhan Pendapatan Tahunan 344%
- Kolaborasi ELNUSA & PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
- Tunjukkan Stabilitas Prospek Perusahaan, ELNUSA Kantongi Peringkat idAA dari PEFINDO
- PT RMKO Pertahankan Kinerja Gemilang di Tengah Investment Stage
- RMK Energy Pertahankan Kinerja Positif yang Ditopang Segmen Jasa
- Penerbitan Obligasi Korporasi Nasional Capai Rp26,4 Triliun di Kuartal I 2024
- Pefindo Terima Amanah Surat Utang Korporasi Rp 53,17 Triliun Hingga Kuartal I
- Asuransi Sinar Mas Proteksi Pengunjung Kawasan Otorita Danau Toba
- Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills
Tolak Privatisasi Pertamina, DEM Desak Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri BUMN
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menentang segala bentuk dan upaya privatisasi terhadap Badan Usaha Milik Negara strategis seperti PT Pertamina (Persero).
DEM justru mendukung perlunya kebijakan yang menguatkan sektor energi sebagai jalan menuju kedaulatan energi dan bukannya memperlemah BUMN strategis.
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri BUMN atas kebijakan yang dibuat,” kata Roby Juandry, Selasa(23/06/2020).
Lebih lanjut, Robi menjelaskan, DEM tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap subholding Pertamina. Apalagi, BUMN di sektor energi terintegrasi itu bergerak di bidang strategis, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi (migas).
Pasal 77 butir Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN menyatakan tidak dapat diprivatisasi karena Pertamina bergerak dibidang usaha sumber daya alam dan secara jelas amanat konstitusi pasal 33 ayat (2) dan (3) harus dikuasai oleh negara.
Menurut Robi, Indonesia adalah negara hukum. Dalam sebuah negara hukum pada asasnya setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Suatu tindakan pemerintah yang dilakukan tanpa dasar kewenangan adalah berakibat batal demi hukum.
“Privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas, yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara , kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati kekayaan negara,” pungkasnya. *(JR/Won).
Editor: Sarwono.