- ABC Stories Membawa Wuling Jadi Brand EV No.1 di Indonesia Hingga Q1 2024
- MG Tampilkan Mobil Listrik Berpredikat Rating 5 Bintang Euro NCAP di Ajang PEVS 2024
- Respon Kebijakan Lingkungan, PB PMII Gagas Indonesia Environment View Forum
- PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Luncurkan Kendaraan Listrik Inovatif Buatan Indonesia
- Synergy Recharge Expo 2024, Elnusa Raih Penghargaan Best External Market Penetration
- Kuartal I-2024 Elnusa Raup Laba Bersih Rp183 Miliar, Tumbuh 59% YoY
- Dukung UMKM, Bank DKI Perluas & Gencarkan Layanan JakOne Abank
- Elnusa & Pertagas Siap Laksanakan Proyek Insfrastruktur Energi Kandis Riau
- Kolaborasi DJI dan Fujifilm, Dukung Videografer Hasilkan Karya Terbaik
- CERI: Hakim Tipikor Harus Hadirkan Nicke Widyawati & Dwi Soetjipto di Sidang Karen Agustiawan
Ketua Banggar DPR Kritik Pertamina Salurkan BBM Premium, Pengamat: Said Sesat Berpikir
Yusri Berkata: "Masih beredarnya Premium itu adalah karena kebijakan Pemerintah dengan pertimbangan daya beli rakyat dan kemampuan kilang Pertamina yang sejak dulu dibangun untuk memproduksi Premium dan Solar, dan Kilang RDMP belum ada yang selesai."
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI, Yusri Usman menyatakan menyayangkan sikap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang mengkritik Pertamina lantaran masih menyalurkan BBM Premium. Kritikan Said Abdullah itu ditayangkan TV Parlemen pada 7 April 2021.
Lebih lant Yusri menyatakan, Said Abdullah sebelum bicara dalam forum terhormat itu, sebaiknya banyak bertanya dan membaca terlebih dahulu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual eceran BBM.
"Jadi, Pertamina sebagai badan usaha hanya menjalankan penugasan oleh Pemerintah soal penyediaan dan penyaluran BBM Premium dan Biosolar sebagai BBM subsidi tetap, sehingga soal berapa harga jualnya saja sangat ditentukan oleh Pemerintah," kata Yusril, kepada awak media, Kamis (08/09/21).
Menurut Yusri, Pertamina hanya boleh menentukan harga jual BBM umum sesuai harga keekonomiannya, yaitu sesuai Kepmen ESDM Nomor 62K/2/ 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM pada 28 Febuari 2020.
"Adapun penentuan harga jenis BBM umum yang merupakan wewenang Pertamina adalah Pertalite, Pertamax 92 dan Pertamax Turbo serta Dexlite dan Pertadex. Jadi, kalau mau protes soal masih ada Premium dijual, silahkan protes ke Presiden dan Menteri ESDM," tegas Yusri.
"Makanya bro Said Abdullah jangan kebanyakan merokok di dalam private jet makan gaji dari rakyat, namun tak paham kondisi realitas rakyat yang masih mau minum premium," sentil Yusri. ***JR/Sar.
Editor: Sarwono.