Pertahankan Pertamina 100% Milik Negara, Serikat Pekerja UPms III Tolak Holding & Subholding

21 Jun 2020 Nasional
Pertahankan Pertamina 100% Milik Negara, Serikat Pekerja UPms III Tolak Holding & Subholding

PT Pertamina (Persero) kini mengalami  berbagai perubahan, diantaranya pergantian susunan Direksi PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan Keputusan Menteri
BUMN No. SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberitahuan Perubahan Nomeklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Perubahan lainnya yaitu pembentukan organisasi Holding dan Sub Holding Migas berdasarkan surat  keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-18/C00000/2020 S0 tentang
Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

Serta rencana Direksi PT Pertamina Persero untuk melakukan IPO (Innitial Public Offering)  untuk Sub-holding Migas.

Berkaitan dengan hal tersebut, pekerja PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) yang merupakan salah satu konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menanggapi perubahan-perubahan tersebut dengan menyampaikan beberapa hal.

"Pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO pada Subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 serta tidak
sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003 dimana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Upms III Aryo Wibowo Hendra Putro, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (21/06/2020).

Lebih lanjut Aryo menuturkan FSPPB dan konstituennya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan terkait perubahan organisasi ini yang mana tidak sesuai dengan PKB Periode 2019-2021, Bab I Pasal 7 (8).

“Dalam hal Perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib
memperhatikan kepentingan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB," tutur Aryo.

Menurutnya pembentukan Holding dan Subholding Migas adalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero), maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki oleh asing (seperti Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom yang 35% sahamnya dimilik Singtel merupakan perusahaan asing berasal dari Singapura).

"Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia," ujar Aryo.

Lebih lanjut kata Aryo,. Pembentukan Holding dan Subholding Migas bukannya bertujuan untuk efisiensi bahkan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub–sub holdingnya serta setiap transaksi antar perusahaan akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual dipasaran.

"Hal lainnya yaitu adanya pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai," kata Aryo.

Kini, komposisi direksi PT Pertamina (Persero) yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis.

"Tidak ada Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang merupakan inti bisnis Pertamina. Dengan demikian Direksi Holding Pertamina bisa diisi dengan orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya justru bisa membahayakan perusahaan," tandas Aryo.

Berdasarkan  beberapa pertimbangan tersebut Serikat Pekerja Pertamia Unit Pemasaran III (SPP UPms III) menyampaikan bebeberapa sikap.

"Kami Menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO karena dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN," tegas Aryo.

"Selain itu, kami Menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020  tersebut segera dicabut," pungkasnya. (JR/Won).

 

Editor: Sarwono.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment